Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional – Pengertian pendidikan:

• Plato( filosof Yunani yang hidup dari tahun 429 SM- 346 M) memaparkan bahwa, Pendidikan itu adalah menolong pertumbuhan tiap- tiap dari jasmani serta ide dengan suatu yang membolehkan tercapainya kesemurnaan.

• Profesor. Herman H. Horn, pendidikan merupakan proses abadi dari penyesuaian lebih besar untuk makhluk yang sudah tumbuh secara fisk serta mental yang bebas serta sadar kepada Tuhan semacam termanifestasikan dalam alam dekat, intelektual, emosional serta keinginan dari manusia

Sistem Pendidikan Nasional

• M. J. Langeveld, pendidikan merupakan tiap pergaulan yang terjalin ialah tiap pergaulan yang terjalin antara orang berusia dengan kanak- kanak ialah lapangan ataupun sesuatu kondisi dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.

• Encyclopedia Americana( 1978), Pendidikan ialah sebarang proses yang dipakai orang buat mendapatkan pengetahuan ataupun pengetahuan, ataupun meningkatkan sikap- sikap maupun keterampilan- keterampilan.

• Kamus Besar Bahasa Indonesia( 1991), Pendidikan dimaksud bagaikan proses pendidikan untuk orang buat menggapai pengetahuan serta uraian yang lebih besar menimpa obyek- obyek tertentu serta khusus. Pengetahuan tersebut diperoleh secara resmi yang berdampak orang memiliki pola pikir serta sikap cocok dengan pendidikan yang sudah diperolehnya.

Penafsiran Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang bersumber pada pancasila serta UUD negeri republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai– nilai agama, kebudayaan nasional indonesia serta paham terhadap tuntutan jaman.

B. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional merupakan totalitas komponen pendidikan yang silih terpaut secara terpadu buat menggapai tujuan pendidikan nasional. Pada hakikatnya pendidikan ialah sesuatu hak tiap orang anak bangsa buat bisa menikmatinya. Pendidikan ialah usaha siuman yang dicoba oleh manusia supaya bisa meningkatkan kemampuan dirinya lewat proses pembelajaran sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31. Bagaikan konsekuensi dari bunyi UU“ mencerdaskan kehidupan bangsa”, hingga segala komponen bangsa baik orang tua, warga ataupun pemerintah mempunyai tanggung jawab buat mewujudkannya.

Bagi UU nomor. 2 thn 1989 yang diresmikan pada 27- 03- 1989 BAB I pasal 1

Sistem Pendidikan Nasional: Sesuatu totalitas yang terpadu dari seluruh satuan serta aktivitas pendidikan yang berkaitan buat mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

UU Nomor. 20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional wajib sanggup menjamin pemerataan peluang pendidikan, kenaikan kualitas dan relevasi serta efesiensi manajemen pendidikan buat mengalami tantangan cocok dengan tuntutan pergantian kehidupan lokal, nasional, serta global sehingga butuh dicoba update pendidikan secara terencana, terencana serta berkesinambungan.

C. Visi serta Misi Sistem Pendidikan Nasional

Visi:

Terwujudnya sistem pendidikan nasional bagaikan pranata social yang kokoh serta berwibawa buat memberdayakan seluruh masyarakat Negeri Indonesia tumbuh jadi manusia yang bermutu, sehingga sanggup serta prokatif memjawab tantangan era yang senantiasa berganti.

Misi:

• Mengupayakan ekspansi serta pemerataan peluang mendapatkan pendidikan yang bermutu untuk segala rakyat Indonesia.

• Menolong serta memfasilitasi pengembangan kemampuan anak bangsa secara utuh semenjak umur dini hingga akhir hayat dalam rangka mewujudkan warga belajar.

• Meningkatan kesiapan masukan serta mutu proses pendidikan buat memaksimalkan pembuatan karakter yang bermoral.

• Tingkatkan keprofesionalan serta akuntabilitas lembaga pendidikan bagaikan pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keahlian, pegalaman, siakap serta nilai bersumber pada standar nasional serta global.

• Memberdayakan kedudukan dan warga dalam penyelenggaraan pendidikan bersumber pada prinsip otonomi dalam konteks Negeri Kesatuan RI.

D. Peranan serta Tujuan Sistem Pendidikan Nasional

Peranan Sistem Pendidikan Nasional merupakan berperan buat meningkatkan keahlian dan tingkatkan kualitas kehidupan serta martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Tujuan pendidikan nasional merupakan buat meningkatkan keahlian serta membentuk sifat dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya berkembangnya kemampuan partisipan didik supaya jadi manusia yang beriman serta bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, serta jadi masyarakat negeri yang demokratis dan bertanggung jawab.

E. Kelembagaan serta Pengelolaan Pendidikan

Kelembagaan, Program serta Pengelolaan pendidikan pada dasarnya ialah bagian serta sistem pendidikan secara totalitas. Buat menguasai gimana keberadaan tiap- tiap komponen tersebut bagaikan bagian dari totalitas sistem pendidikan nasional, hingga berikur ini hendak dibahas menimpa jalan, jenjang serta tipe pendidikan.

A. Jalan Pendidikan

Jalan pendidikan terdiri atas 3 jalan, ialah:

1. Pendidikan resmi, jalan pembelajaran yang terstruktur serta berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan besar.

Identitas Pendidikan Resmi:

• Tempat berlangsungnya aktivitas proses pendidikan di gedung sekolah.

• Buat jadi partisipan didik terdapat persyaratan spesial yang wajib dipadati misalnya umur.

• Mempunyai jenjang pendidikan secara jelas.

• Kurikulumnya disusun secara jelas buat tiap jenjang serta jenisnya.

• Modul pendidikan bertabiat akademis.

• Penerapan proses pendidikan relatif memakan waktu yang lumayan lama.

• Terdapat tes resmi yang diiringi dengan pemberian ijazah.

• Penyelenggaraan pendidikan merupakan pemerintah/ swasta.

• Tenaga pengajar wajib mempunyai klasifikasi tertentu sebagaimana yang diresmikan serta dinaikan buat tugas tersebut.

• Diselenggarakan dengan memakai administrasi yang reltif seragam.

2. Nonformal, jalan pendidikan di luar pendidikan resmi yang bisa dilaksanakan secara terstruktur serta berjenjang.

Identitas Pendidikan Nonformal:

a. Penyelenggaraan aktivitas proses pendidikan bisa dicoba diluar gedung sekolah.

b. Adakalanya umur jadi persyaratan, namun tidak ialah sesuatu keharusan.

c. Pada biasanya tidak mempunyai jenjang yang jelas.

d. Terdapatnya program tertentu yang spesial hendak ditangani.

e. Bertabiat instan serta spesial.

f. Pendidikannya relatif berlangsung secara pendek,

g. Kadang- kadang terdapat tes serta umumnya partisipan memperoleh sertifikat.

h. Bisa dicoba oleh pemerintah ataupun swasta.

3.. Informal, jalan pendidikan keluarga dan lingkungan.

Identitas Pembelajaran Informal:

a. Bisa dilaukan dimana saja serta tidak terikat oleh hal- hal yang resmi.

b. Tidak terdapat persyaratan apapun.

c. Tidak terdapat program yang direncanakan secara resmi.

d. Berlangsung sejauh hayat.

e. Tidak terdapat tes.

f. Tidak terdapat lembaga tertentu penyelenggaranya.

B. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan merupakan tahapan pendidikan yang diresmikan bersumber pada tingkatan pertumbuhan partisipan didik, tujuan yang hendak dicapai serta keahlian yang hendak dibesarkan. Jenjang pendidikan forma terdiri atas pendidikan dasar, pembelajaran menengah serta pendidikan besar( UD Nomor. 20 Tahun 2003 Pasal 14). Ada pula jenjang pendidikan dasar yang melandasi jenjang pendidikan menengah di atur dalam pasal 17 ayat 1, jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, serta jenjang pendidikan besar diatur dalam pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, serta 25.

C. Tipe Pendidikan

Tipe pendidikan mencakup:

1. pendidikan universal,

2. kejuruan,

3. akademik,

4. profesi,

5. vokasi,

6. keagamaan, dan

7. Khusus

F. Definisi Kurikulum, Guna serta Komponen Kurikulum

Definisi kurikulum:

Fitur mata pelajaran serta program pendidikan yang diberikan oleh sesuatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang hendak diberikan kepada partisipan pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.

Guna kurikulum:

a. Untuk guru kurikulum berfungi bagaikan pedoman dalam melakukan proses pendidikan.

b. Untuk sekolah ataupun pengawas, berperan bagaikan pedoman dalam melakukan supervisi ataupun pengawasan.

c. Untuk orang tua, kurikulurn itu berperan bagaikan pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah.

d. Untuk warga, kurikulum itu berperan bagaikan pedoman buat membagikan dorongan untuk terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.

e. Untuk siswa itu sendiri, kurikulum berperan bagaikan sesuatu pedoman belajar.

Komponen kurikulum bagi para pakar:

Subandiyah( 1993: 4- 6) mengemukakan terdapat 5 komponen kurikulum, ialah:

• komponen tujuan;

• komponen isi/ modul;

• komponen media( fasilitas serta prasarana);

• komponen strategi serta;

• komponen proses belajar mengajar.

Sedangkan Soemanto( 1982) mengemukakan terdapat 4 komponen kurikulum, ialah:

• Objective( tujuan);

• Knowledges( isi ataupun modul);

• School learning experiences( interaksi belajar mengajar di sekolah)

• Evaluation( evaluasi).